|
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
R-SMA-BI SMA NEGERI 1 CIANJUR
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

DASAR HUKUM DAN TUJUAN
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN 20/2003) pasal 50 ayat 3,
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006
4. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 697/C4/MN/2007
5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat nomor: 422.1/426 Setdisdik tahun 2010 bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA RSBI melalui jalur Seleksi Bertahap
6. Surat Keputusan Kepala Sekolah No. 420/194/SMAN.01/II/2011 tentang Pembentukan Panitia PPDB R-SMA-BI SMA Negeri1 Cianjur Tahun Pelajaran 2011/2012
TUJUAN
1. Memilih calon peserta didik yang mempunyai kemampuan: akademik, kepribadian, dan keterampilan yang baik untuk mengikuti serta menyelesaikan pendididikannya di R-SMA-BI SMA Negeri 1 Cianjur.
2. Mendapatkan peserta didik yang mempunyai komitmen untuk belajar di kelas rintisan SBI dengan handal.
3. Mempersiapkan peserta didik berprestasi untuk berbagai kegiatan / lomba akademik di tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional.

PROSEDUR PENERIMAAN
PERSAYARATAN
1. Diusulkan secara resmi oleh Kepala Sekolah.
2. Foto Copy satu lembar raport dari kelas VII sampai kelas IX (semester 1 sampai semester 5).
3. Untuk jalur khusus non test melampirkan 1 lembar foto copy piagam penghargaan prestasi akademik (olimpiade sains) minimal juara III tingkat Kabupaten berikut aslinya
4. Untuk jalur prestasi non akademik (Olar raga OSN dan Seni Sunda) melampirkan 1 lembar foto copy piagam penghargaan minimal juara III Tingkat Kabupaten berikut aslinya.
5. Melampirkan rekening listrik/token dua bulan terakhir
6. Biaya seleksi Rp. 100.000/siswa (seratus ribu rupiah)
|